MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
DISUSUN OLEH:
v AYU PRIANTI
v INDAH RESTU
v Manti
v WINDA AMBAR
v SANTI WANA
DOSEN PEMBIMBING:
Dr. Wahyu Sri Ambar Arum
JURUSAN PGSD REGULER PAGI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BANI SALEH 2011/2011
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Dewasa ini demokrasi
dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintah dan sistem politik tetapi
demokrasi merupakan sebuah pandangan hidup atau sikap demokrasi. Demokrasi
merupakan bentuk kehidupan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma-norma
yang hendaknya dimilki oleh warga yang menginginkan kehidupan berdemokrasi.
Demokrasi sebagai sikap hidup berisi
nilai-nilai yang dapat dimiliki, dihayati, dan diamalkan oleh setiap orang.
Bentuk pemerintahan demokrasi ataupun sistem politik demokrasi suatu negara
memerlukan sikap hidup warganya yang demokratis. Demokrasi merupakan suatu
keyakinan, suatu prinsip utama yang harus dijabarkan dan dilaksanakan secara
sistematis dalam bentuk atura sosial politik. Bentuk kehidupan yang
berdemokrasi akan kokoh bila dikalangan masyarakat tumbuh nilai-nilai demokrasi
tersebut.
DAFTAR
ISI
BAB I
Pendahuluan ............................................................................................................... iii
Tujuan
......................................................................................................................... iv
Daftar isi
..................................................................................................................... v
BAB II
Makna dan Hakikat
Demokrasi
................................................................................... 1
Demokrasi Sebagai
Pandangan Hidup
......................................................................... 4
Unsur Penegak
Demokrasi
........................................................................................... 8
Model-model Demokrasi
.............................................................................................. 11
Prinsip dan Parameter
Demokrasi
................................................................................ 12
BAB III
Penutup ....................................................................................................................... 15
BAB
II
DEMOKRASI
MAKNA
DAN HAKIKAT DEMOKRASI
Kata demokrasi terkesan
sangat akrab dan seakan sudah dimengerti begitu saja. Dalam banyak perbincangan
(mulai dari yang serius sampai yang santai dimeja makan) kata demokrasi sering terlontar. Namun apa
dan bagaimana sebenarnya makna dan hakikat substansi demokrasi mungkin beluim
sepenuhnya dimengerti dan dihayati, sehingga perbincangan tentang demokrasi
bisa saja tidak menyentuh makna dan hakikat substansi serta dilakukan secara
tidak demokratis. Untuk itu bagian ini menjelaskan tentang apa sebenarnya makna
dan hakikat demokrasi.
Demokrasi sebagai suatu sistem telah
dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan
bernegara di beberapa negara. Seperti diakui oleh Moh. Mahfud MD, dua alasan
dipilihnyademokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir
semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang
fundamental; kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah
memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk memnyelenggarakan negara sebagai
organisasi tertingginya. Karena itu diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang
benar pada warga masyarakat tentang demokrasi. Pertanyaan sederhana yang patut
dikemukakan adalah apakah yang dimaksud dengan makna dan hakikat demokrasi itu?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut akan dikemukakan beberapa para ahli tentang
demokrasi.
Pengertian tentang demokrasi dapat
dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara
etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani
yaitu “demos” yang berarti rakyat
atau kependudukan suatu tempat dan “cratein”
atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem
pemerintahanya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada
dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan
kekuasaan oleh rakyat.
Sementara itu, pengertian demokrasi
secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut : (a) menurut
Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk
untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memeperoleh kekuasaan
untuk memutuskan cara perjuangan kompeetitif atas suara rakyat; (b) Sidney
Hook berpendapat
demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang
penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas
yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa; (c) Philippe C. Schmitter dan Terry
Lynn Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah
dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh
warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan
kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih; (d) Henry B. Mayo
menyatakan demokrasi sebagai sisitem politik merupakan suatu sistem yang
menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan pollitik dan diselenggarakan
dalam suasana terjaminya kebebasan politik. Affan Gaffar (2000) memaknai
demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif)
dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang
secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik
adalah demokrasi dalam perwujudanya pada dunia politik praktis.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai
dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah
yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk
dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan
kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah
negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut
organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh
rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan
rakyat.
Dari beberapa pendapat diatas diperoleh
kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermayarakat dan
bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan
ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
pertama,
pemerintah dari rakyat (government of the poeple); kedua pemerintahan oleh
rakyat (government by poeple); ketiga, pemerintahan yang demokratis
bila ketiga hal diatas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.
Pertama,
pemerintahan dari rakyat (government of the
poeple) mengandung pengertian yang
berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government)
dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimate government)
dimata rakyat.
Pemerintahan yang sah
dan diakui (legitimate government) berarti suatu pemerintahan
yang mendapat pengakuan dan dukunagn yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya
pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimete government)
berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak
mendapat pengkuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi bagi suatu pemerintahan
sangat penting karena dengan legitimasi
tersebut, pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya
sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintahan
dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan
dituntut kesadaranya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilhan dari
rakyat bukan dari pemberian wangsit atau kekuatan supranatural.
Kedua,
pemerintahan oleh rakyat (government by the poeple). Pemerintahan oleh rakyat
berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan
atas dorongan diri dan keinginanya sendiri. Selain itu juga mengandung
pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaanya, pemerintahan berada dalam
pengawasan rakyatnya. Karena itu pemerintah harus tunduk kepada pengawasan
rakyat (social control). Pengawasan rakyat (social control) dapat dilakukan
secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya
di parlemen (DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat (social control) akan
menghilangkan ambisi otoriterianisme para penyelenggara negara (pemerintah dan DPR)
Ketiga,
pemerintahan unutk rakyat (government of the poeple) mengandung pengertian
bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan
untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di
atas segalanya. Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi
aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan
program-programnya, bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri,
keluarga dan kelompoknya. Oleh karenaitu pemerintah harus membuka kanal-kanal
(saluran) dan ruang kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya
kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun
secara langsung.
DEMOKRASI
SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Demokrasi tidak akan
datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap
warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai
manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi
tersebut adalah dijadikanya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan
bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Pemerintahan demokratis membutuhkan
kultur demokrasi unutk membuatnya performed
(eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu
sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat
pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar
demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa
demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem
lainya (Saiful Mujani: 2002). Untuk itu, masyarakat harus menjadikan demokrasi
sebagai way of life yang menuntun
tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan kenegaraan.
Menurut Nurcholish Madjid, demokrasi
bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna
sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan. Demokrasi dalam
kerangka diatas berarti sebuah proses melaksanakan nila-nilai civility
(keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah proses menuju
dan menjaga civil sciety yang menghormati dan berupaya
merealisasikan nila-nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002). Berikut ini adalah
daftar penting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang dikemukakan oleh
Nurcholis Madjid (Cak Nur). Menurut Nurcholis Madjid pandangan hidup demokratis
berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun
pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak
mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut :
kesatu,
pentingnya kesadaran akan pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif)
akan kenyataanya masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan
kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu senidri
secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya pada cara hidup
demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya ke arah jenis persatuan dan
kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta
memahami segi-segi positif kemajemukan masyarakat. Masyarakat yang teguh
berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan senidinya teguh
memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Pandangan hidup
demokratis seperti ini menuntut moral pribadi yang tinggi. Kesadaran aka
pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat indonesi sebagai bangsa yang
beragam dari sisi etni, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.
Kedua,
dalam peristilahan politik dikenal istilah “musyawarah”
(dalam bahasa Arab, musyawaroh,
dengan makna asal sekitar “saling memberi isyarat”). Internalisasi makna
semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan
kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah
suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap menerima kemungkinan
terjadinya “partial finctioning of ideals”, yaitu
pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan atau
pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya.
Korelasi prinsip itu ialah kesediaan untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk
tertentu kompromi atau islah. Korelasinya yang lain ialah seberapa jauh
kita bisa bersikap dewasa dalam mengemukakan pendapat, mendengarkan pendapat
orang lain, menerima perbedaan pendapat, dan kemungkinan mengambil pendapat
yang lebih baik. Dalam masyarakat yang belum terlatih benar unutk
berdemokkrasi, sering terjadi kejenuhan antara mengkritik yang sehat dan
bertanggung jawab, dan menghina yang merusak dan tanpa tanggung jawab.
Ketiga,
ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang
yang berusaha meraih tujuanya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada
pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan
bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu
tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk
meraihnya. Seperti dikatakan Albert Camus, “indeed
the justifies the means”. But what justifies the end ? the means!”. Maka antara keduanya
tidak boleh ada pertentangan. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan, jika
telah tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan mengundang reaksi-reaksi yang
dapat menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak
yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (kuluhuran akhlak) menjadi
acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
Keempat,
permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan
sehat. Suasana masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan menjalankan
seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang
juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui “engineering”, manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil
sebuah konfirasi, bukan saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau
sakit, malah dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat
demokrasi. Karena itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan
sosial yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok. Faktor ketulusan
itu mengandung makna pembebasan diri dari vested
interest yang sempit. Prinsip ini pun
terkait dengan paham musyawarah seperti telah dikemukakan diatas. Musyawarah
yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok
yang bersangkutan mempunyai kesediaan psikologis unutk melihat kemungkinan
orang lain benar dan diri sendiri salah, dan bahwa setiap orang pada dasarnya
baik, berkencederungan baik, dan beritikad baik.
Kelima,
dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok,
yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan
segi-segi ekonomi (seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan
sarung, kopiah, kebaya, serta berpapankan rumah “joglo”, misalnya) yang dalam
pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga masyarakat
demokratis ditantang untuk mampu menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan
secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam
wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik
demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus
mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.
Keenam,
kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik
masing-masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara
berbagai unsur kelembagaab kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang
efesiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang terkotak-kotak dengan masing-masing penuh
curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efesiennya cara hidup
demokratis, tapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang
bertentangan dengan nila-nilai asasi demokratis. Pengakuan akan kebebasan
nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban
bagi semua (egalitarianism) dan
tingkah laku penuh percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang
positif dan optimis. Pandangan kemanusiaan yang negatif dan pesimis akan dengan
sendirinya sulit menghindari perilaku curiga dan tidak percaya kepada sesama
manusia, yang kemudian ujungnya ialah keengganan bekerja sama.
Ketujuh,
dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi.
Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyasikan
atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi -ditambah lagi dengan kenyataan bahwa
“demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi moderen- maka bayangan kita tentang “pendidikan
demokrasi”umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan
konsep-konsep secara verbalistik. Terjadinya diskrepansi (jurang pemisah)
antara das sein dan das sollen dalam konteks ini ialah akibat
dari kuatnya budaya “menggurui” (secara feodalistik) dalam masyarakat kita,
sehingga verbalisme yang dihasilkan juga menghasilkan kepuasan tersendiri dan
membuat yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu dalam penegakan
demokrasi hanya karena telah berbicara tanpa perilaku. Pandangan hidup
demokratis terlaksana dalam abad kesadaran universal sekarang ini, maka
nilai-nilai dan pengeertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu
dengan sistem pendidikan kita. Tidak dalam arti menjadikannya mautan kurikuler
yang klise, tetapi diwujudkan dalam hidup nyata (lived in) dalam sistem
pendidikan kita. Kita harus muali dengan sungguh-sungguh memikirkan unutk
membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan
pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan atau
kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi tidak saja dalam kajian konsep
verbalistik, melainkan telah membumi (menyatu) dalam interaksi dan pergaulan
sosial baik dikelas maupun diluar kelas.
Seperti sudah disinggung di atas,
demokrasi bukanlah sesuatu yang akan terwujud bagaikan benda yang jatuh dair
langit secara sempurna, melainkan menyatu dengan proses sejarah, pengalaman
nyata dan eksperimentsi sosial sehari-hari dalam tata kehiduapn bermasyarakat
dan bernegara termasuk dalam tata pemerintah. Karena itu tumbuh dan
berkembangnya demokrasi dalam suatu negara memerlukan ideologi yang terbuka,
yaitu ideologi yang tidak dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” (once and
for all), tidak dengan ideologi tertutup yaitu ideologi yang konsepnya
(presepts) dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” sehingga cenderung
ketinggalan zaman (obsolete, seperti
terbukti dengan ideologi komunisme)
Dalam konteks ini pancasila –sebagai
ideologi negara- harus ditatap dan di tangkap sebagai ideologi sebagai terbuka,
yaitu lepas dari kata literalnya dalam pembukaan UUD 45. Penjabaran dan
perumusan prespts-nya harus dibiarkan terus berkembang seiring dengan dinamika
masyarakat dan bertumbuhan kualitatifnya, tanpa membatasi kewenangan penafsiran
hanya pada satu lembaga “resmi” seperti di negeri-negeri komunis. Karena itu ideologi
negara (Pancasila) indonesia dalam perjumpaanya dengan konsep dan sistem
demokrasi terbuka terhadap kemungkinan proses-proses ‘coba dan salah’ (trial and error), dengan
kemungkinan secara terbuka pula untuk terus menerus melakukan koreksi dan
perbaikan. Justru titik kuat suatu ideologi yang ada pada suatu negara ketika
berhadapan dengan demokrasi adalah adanya ruang keterbukaan. Karena demokrasi,
dengan segala kekurangannya, ialah kemampuanya untuk mengoreksi dirinya sendiri
melalui keterbukaanya itu. Jadi bila demokrasi ingin tumbuh dan berkembang
dalam negara Indonesia yang mempunyai ideologi Pancasila mensyaratkan ideologi
tersebut sebagai ideologi terbuka.
Unsur
Penegak Demokrasi
Tegaknya demokrasi
sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung
kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat
menopang tegaknya demokrasi antara lain : 1. Negara Hukum; 2. Masyarakat
Madani; 3. Infrastruktur Politik (parpol); dan 4. Pers yang Bebas dan
Bertanggung jawab.
1.
NEGARA HUKUM
(RECHTSSTAAT DAN THE RULE OF LAW)
Dalam
keperpustakaan ilmu hukum di Indonesia istilah negara hukum sebagai terjemahan
dari rechtsstaat dan the rule
of law. Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara
memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaab peradilan
yang bebass dan tidak memihak dan penjamin hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat banyak dianut di
negara-negara Eropa Kontinental yang bertumpu pada sitem civil law, sedangkan the rule
of law banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu
pada common law. Civil law menitikberatkan pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan pada judicial.
Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut : 1. Adanya perlindungan terhadap HAM; 2. Adanya pemisahan dan
pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM; 3.
Pemerintahan berdasarkan peraturan; 4. Adanya preadilan administrasi. Adapun the rule
of law dicirikan oleh : 1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum; 2.
Adanya kesamaan kedudukan didepan hukum (equality
before the law); 3. Adanya
jaminan perlindungan HAM. Selanjutnya dalam konferensi international commission of jurists
di Bangkok seperti yang dikutip oleh Moh. Mahfud MD disebutkan bahwa ciri-ciri
negara hukum adalah sebagai berikut : 1. Perlindungan konstitusional, artinya
selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara
prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin (due process of law);
2. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilu yang
bebas; 4. Adanya kebebasan menyatkan pendapat; 5. Adanya kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi; 6. Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Sementara
itu istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjalasan UUD 1945
yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Penjelasan tersebut
merupakan gambaran sistem pemerintahan negara indonesia. Dengan demikian
berdasarkan penjelasan diatas, bahwa negara hukum –baik arti formal yaitu
penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan
negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum,
aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi
dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
1.
MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan
dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas daari pengaruh kekuasaan dan
tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpatisipasi aktif serta masyarakat
egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun
demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya
partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic gagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi
sosial. Civic gagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan
toleran antar satu dengan lain yang sangat penting artinya bagi bangunan
politik demokrasi (Saiful Mujani: 2001).
Lebih lanjut menurut Gellner, masyarakat
madani bukan hanya merupakan syarat penting atau prakondisi bagi demokrasi
semata, tetapi tatanan nilal dalam masyarakat madani seperti kebebasan dan
kemandirian juga merupakan sesuatu yang inheren baik secara internal (dalam hubungan
horizontal yaitu hubungan antar sesama warga negara) maupun secara eksternal
(dalam hubungan vertikal yaitu hubungan negara dan pemerintahan dengan
masyarakat atau seballiknya). Sebagai perwujudan nasyarakat madani secara
kongkrit dibentuk berbagai organisasi-organisasi diluar negarayang disebut
dengan nama NGO (non goverment organization) yang di Indonesia dikenal dengan nama lembaga swadaya
masyarakat (LSM). Masyarakat madani dapat menjalankan peran dan fungsinya
sebagai mitra dan patner kerja lembaga eksekutif dan legislatif serta yudikatif
juga dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kerja lembaga
tersebut. Dengan demikian masyarakat madani menjadi sangat penting keberadaanya
dalam mewujudkan demokrasi.
1.
INFRASTRUKTUR POLITIK
Komponen berikutnya yang dapat mendukung
tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri
dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group). Partai
politik merupakan struktur kelembagaan politik yanng anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh
kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan
kebijakan-kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan sebutan
organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam
satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya seperti
Muhammadiyah, NU, Persis, Nahdatul Wathon, Al-Wasliyah, Al-Irsyad, Jamiatul
Khair dan sebagainya. Sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group) merupakan
sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria
profesionalitas dan keilmuan tertentu seperti AIPI (Asosiasi Ilmuan Politik
Indonesia), IKADIN, KADIN, ICMI, PGRI, LIPI, PWI dan sabagainya.
Menciptakan dan menegakan demokrasi dalam
tata kehidupan kenegaraan dan pemerintahan, partai politik seperti dikatakan
Miriam Budiardjo, mengemban beberapa fungsi: 1. Sebagai sarana komunikasi
politik; 2. Sebagai sarana sosialisasi politik; 3. Sebagai rekrutmen kader dan
anggota politik; 4. Sebagai sarana pengatur konflik. Keempat fungsi partai
politik tersebut pengejawantahan dari nilai-nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi,
kontrol rakyat melalui partai politik terhadap kehidupan kenegaraan dan
pemerintahan serta adanya pelatihan penyelesaian konflik secara damai (conflik resolution). Begitu pula aktivitas yang dilakukan oleh kelompok
gerakan dan kelompok penekan yang merupakan perwujudan adanya kebebasan
berorganisasi, kebebasan menyampaikan pendapat dan melakukan oposisi terhadap
negara dan pemerintah. Hal itu merupakan indikator bagi tegaknya sebuah
demokrasi. Kaum cendekiawan, kalangan sivitas signifikan untuk mewujudkan
sistem demokratis dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah. Begitu pula
altivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan merupakan wujud keterlibatan
dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh negara. Dengan
demikian partai politik menjadi salah satu pilar tegaknya demokrasi.
MODEL-MODEL
DEMOKRASI
Sklar mengajukan lima corak atau model
demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial,
demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional. Penjelasan kelima model
demokrasi tersebut sebagai berikut :
1. Demokrasi
liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum
bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak negara Afrika
menerapkan model ini hanya sedikit yangn bisa bertahan.
2. Demokrasi
terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat
tetapi menolak pemilihan umum yang bersaingsebagai kendaraan untuk menduduki
kekuasaan.
3. Demokrasi
partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang
dikuasai.
4. Demokrasi
consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya
yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya
masyarakat utama.
Selanjutnya pembagian demokrasi dilihat dari
segi pelaksanaan menurut Inu Kencana
terdiri dari dua model yaitu demokrasi langsung (direct democrary) dan
demokrasi tidak langsung (indirect democrary). Demokrasi langsung terjadi
bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara
langsung. Pada demokrasi langsung lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai
lembaga pengawas jalanya pemerintahan,
sedangkan pemilihan pejabat eksekutif (preisden, wakil presiden,
gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung melalui
pemilu. Begitu juga pemilihan anggota perlemen atau legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara
langsung. Demokrasi tidak langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya
rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan
melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen
dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan
masyarakat dalam hubunganya dengan pemerintah atau negara. Dengan demikian
demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.
PRINSIP
DAN PARAMETER DEMOKRASI
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis
bila dalam melakukan pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut
Masykuri Abdillah (1999) prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip
persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Sedangkan dalam pandangan Robert A. Dahl
terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu : kntrol
atas keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih dan
dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi,
kebebasan berserikat (Masykuri Abdillah, 1999). Sementara itu Inu Kencana lebih
merinci lagi tentang prinsip-prinsip demokrasi dengan a). Adanya pembagian
kekuasaan; b). Adanya pemilihan umumyanng bebas; c). Adanya manajemen yang
terbuka; d). Adanya kebebasan individu; e). Adanya peradilan yang bebas; f).
Adanya pengakuan hak minoritas; g). Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum;
h). Adanya pers yang bebas; i). Adanya beberapa partai politik; j). Adanya
musyawarah; k). Adanya persetujuan parlemen; l). Adanya pemerintahan yang
konstitusional; m). Adanya ketentuan tentang pendemokrasian; n). Adanya
pengawasan terhadap administrasi publik; o). Adanya perlindungan hak asasi; p).
Adanya pemerintahan yang bersih; q). Adanya persaingan keahlian; r). Adanya mekanisme
politik; s). Adanya kebijaksanaan negara; dan t). Adanya pemerintahan yang
mengutamakan tanggung jawab.
Suasana kehidupan yang demokrasi merupakan
dambaan bagi umat manusia termasuk manusia Indonesia. Karena itu demokrasi
tidak boleh menjadi gagasan yang utopis dan berada dalam alam retorika semata,
melainkan sebagai sesuatu yang mendesak dan harus untuk diimplementasikan dalam
interaksi sosial kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Prinsip-prinsip
negara demokrasi yang telah disebut diatas kemudian dituangkan dalam konsep
yang lebih praktis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang
kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang
berjalan di suatu negara. Untuk mengukur suatu negara atau pemerintah dalam
menjalankan tata pemerintahanya dikatakan demokratis dapat dilihat dari empat
aspek.
Pertama, masalah
pembentukan negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangta
menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan tetrbangun.
Untuk sementara ini, pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrumen
penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan
yang baik.
Kedua,
dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan
serta pertanggung jawabanya langsung kepada rakyat.
Ketiga,
susunan kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan
kekuasaan dalam satu “tangan/wilayah”. Penyelenggaraan kekuasaan negara sendiri
haruslah diatur dalam suatu tata aturan yang membatasi dan sekaligus memberikan
koridor dalam pelaksanaannya Aturan yang ada patut memastikan koridor dalam
pelaksanaannya. Aturan yang ada patut memastikan setidaknya dua hal utama,
yakni :
1.
Memungkinkan terjadinya desentralisasi,
untuk menghindari sentralisasi;
2.
Memungkinkan pembatasan, agar kekuasaan
tidak menjadi tidak terbatas.
Keempat,
masalah kontrol rakyat. Apakah dengan berbagai koridor tersebut sudah dengan
sendirinya akan berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi
yang baik, yakni suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki sambungan yang
jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaan yang
dijalankan eksekutif dan legislatif.
Menurut Djuanda Widjaya kehidupan demokrasi
dalam suatu negara ditandai oleh beberapa hal sebagai berikut : a). Dinikmati
dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan
prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan
merasa merdeka; b). Penegakan hukum yang mewujud pada asas spremasi penegak
hukum (supremacy of law) , kesamaan
didepan hukum (equlity before the law) dan jaminan
terhadap HAM; c). Kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat; d). Kebebasan
pers dan pers yang bertanggung jawab; e). Pengakuan terhadap minoritas; f).
Pembuatan kebijakan negara yang yang berlandaskan pada asas pelayanan,
pemberdayaan dan pencerdasan; g).sistem kerja kooperatif dan kobaloratif; h).
Keseimbangan dan keharmonisan; i).tentara yang profesional sebagai kekuatan dan
pertahanan; dan j). Lembaga peradilan yang independen.
Amin Rais menambahkan kriteria lain sebagai
parameter demokrasi yaitu : a) adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan; b)
distribusi pendapatan secara adil; c). Kesempatan memperoleh pendidikan; d)
ketersediaan dan keterbukaan informasi; e) mengindahkan fatsoen politik; f)
kebebasan individu; g) semangat kerja sama; h) hak untuk protes.
Pendapat selanjutnya masih berkaitan dengan
kriteria negara demokrasi berasal dari G. Bingham Powell Jr. Menurutnya
kriteria negara demokrasi adalah : 1. Pemerintah mengklaim mewakili hasrat para
warganya; 2. Kalim itu didasarkan pada adanya pemilihan kompetetif secara
berkala antara calon alternatif; 3. Partisipasi orang dewasa senagai pemilih
dan calon yang dipilih; 4. Pemilihan bebas; 5. Warga negara memiliki
kebebasan-kebebasan dasar yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan
berkumpul dab berorganisasi serta membentuk partai politik.
Pendapat berikutnya dikemukakan oleh Sri Soemantri
yang menyatakan bahwa negara dikatakan demokratis bila : 1. Hukum ditetapkan
dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas; 2. Hasil pemilu
dapat mengakibatkan pergantian orang-orang pemerintahan; 3. Pemerintahan haru
terbuka; 4. Kepentingan minoritas harus dipertimbanngkan; sedangkan menurut
Frans Mgnis Suseno kriteria negara demokrasi adalah : 1. Negara terikat pada
hukum; 2. Kontrol fektif terhadap pemerintah oleh rakyat; 3. Pemilu yang bebas;
prinsip mayoritas; 5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis. W. Ross Yates
mengajukan enam ciri demokrasi : 1. Toleransi terhadap orang lain; 2. Perasaan fairplay; 3. Optimisme terhadap hakekat
manusia; 4. Persamaan kesempatan; 5. Orang yang terdidik; 6. Jaminan hidup,
kebebasan dan hak milik.
Selanjutnya Affan Gaffar (Pakar Politik
UGM) menyebutkan sejumlah prasyarat untuk mengamati apakah sebuah political order (pemerintahan) merupakan sistem yang demokratik atau tidak
melalui ukuran : 1. Akuntabilitas; 2. Rotasi kekuasaan; 3. Rekruitmen politik;
4. Pemilihan umum; 5. Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar. Kelima
elemen tersebut berlaku secara universal didalam melihat deomkratis tidaknya
suatu rezim pemerintahan (political order).
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULA
N
Demokrasi sebagai suatu
sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas
bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara. Secara bahasa demokrasi adalah
keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada ditangan
rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat
berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. demokrasi memerlukan
usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang
kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind
set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan mayarakat).
Dengan demikian makna demokrasi sebagai
dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah
yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk
dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan
kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah
negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut
organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh
rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan
rakyat. Demokrasi bukanlah sesuatu yang akan terwujud bagaikan benda yang jatuh
dair langit secara sempurna, melainkan menyatu dengan proses sejarah,
pengalaman nyata dan eksperimentasi sosial sehari-hari dalam tata kehiduapn
bermasyarakat dan bernegara termasuk dalam tata pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar