Jumat, 28 Oktober 2011

demokrasi sebagai pandangan hidup

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA



DISUSUN OLEH:
v  AYU PRIANTI
v  INDAH RESTU
v  Manti
v  WINDA AMBAR
v  SANTI WANA

DOSEN PEMBIMBING:
Dr. Wahyu Sri Ambar Arum
JURUSAN PGSD REGULER PAGI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BANI SALEH 2011/2011
BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
     Dewasa ini demokrasi dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintah dan sistem politik tetapi demokrasi merupakan sebuah pandangan hidup atau sikap demokrasi. Demokrasi merupakan bentuk kehidupan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma-norma yang hendaknya dimilki oleh warga yang menginginkan kehidupan berdemokrasi.
     Demokrasi sebagai sikap hidup berisi nilai-nilai yang dapat dimiliki, dihayati, dan diamalkan oleh setiap orang. Bentuk pemerintahan demokrasi ataupun sistem politik demokrasi suatu negara memerlukan sikap hidup warganya yang demokratis. Demokrasi merupakan suatu keyakinan, suatu prinsip utama yang harus dijabarkan dan dilaksanakan secara sistematis dalam bentuk atura sosial politik. Bentuk kehidupan yang berdemokrasi akan kokoh bila dikalangan masyarakat tumbuh nilai-nilai demokrasi tersebut.











DAFTAR ISI
BAB I
Pendahuluan  ...............................................................................................................    iii
Tujuan  .........................................................................................................................    iv
Daftar isi  .....................................................................................................................    v
BAB II
Makna dan Hakikat Demokrasi  ...................................................................................    1
Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup  .........................................................................    4
Unsur Penegak Demokrasi  ...........................................................................................    8
Model-model Demokrasi  ..............................................................................................  11
Prinsip dan Parameter Demokrasi  ................................................................................   12
BAB III
Penutup  .......................................................................................................................   15
BAB II
DEMOKRASI
MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI
      Kata demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan sudah dimengerti begitu saja. Dalam banyak perbincangan (mulai dari yang serius sampai yang santai dimeja makan)  kata demokrasi sering terlontar. Namun apa dan bagaimana sebenarnya makna dan hakikat substansi demokrasi mungkin beluim sepenuhnya dimengerti dan dihayati, sehingga perbincangan tentang demokrasi bisa saja tidak menyentuh makna dan hakikat substansi serta dilakukan secara tidak demokratis. Untuk itu bagian ini menjelaskan tentang apa sebenarnya makna dan hakikat demokrasi.
      Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara. Seperti diakui oleh Moh. Mahfud MD, dua alasan dipilihnyademokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental; kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk memnyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya. Karena itu diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar pada warga masyarakat tentang demokrasi. Pertanyaan sederhana yang patut dikemukakan adalah apakah yang dimaksud dengan makna dan hakikat demokrasi itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut akan dikemukakan beberapa para ahli tentang demokrasi.
      Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau kependudukan suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
      Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut : (a) menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memeperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompeetitif atas suara rakyat; (b) Sidney
Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak  langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa; (c) Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih; (d) Henry B. Mayo menyatakan demokrasi sebagai sisitem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan pollitik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik. Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudanya pada dunia politik praktis.
      Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
      Dari beberapa pendapat diatas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermayarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal : pertama, pemerintah dari rakyat (government of the poeple); kedua pemerintahan oleh rakyat (government by poeple); ketiga, pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal diatas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.
       Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the poeple) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimate government) dimata rakyat.
Pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukunagn yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimete government) berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengkuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat  penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadaranya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilhan dari rakyat bukan dari pemberian wangsit atau kekuatan supranatural.
      Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the poeple). Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginanya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaanya, pemerintahan berada dalam pengawasan rakyatnya. Karena itu pemerintah harus tunduk kepada pengawasan rakyat (social control). Pengawasan rakyat (social control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya di parlemen (DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat (social control) akan menghilangkan ambisi otoriterianisme para penyelenggara negara (pemerintah dan DPR)
      Ketiga, pemerintahan unutk rakyat (government of the poeple) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya. Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program-programnya, bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri, keluarga dan kelompoknya. Oleh karenaitu pemerintah harus membuka kanal-kanal (saluran) dan ruang kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.
     
DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
      Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikanya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
      Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi unutk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainya (Saiful Mujani: 2002). Untuk itu, masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan kenegaraan.
      Menurut Nurcholish Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan. Demokrasi dalam kerangka diatas berarti sebuah proses melaksanakan nila-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil sciety yang menghormati dan berupaya merealisasikan nila-nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002). Berikut ini adalah daftar penting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang dikemukakan oleh Nurcholis Madjid (Cak Nur). Menurut Nurcholis Madjid pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut :
      kesatu, pentingnya kesadaran akan pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataanya masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu senidri secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya ke arah jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukan masyarakat. Masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan senidinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Pandangan hidup demokratis seperti ini menuntut moral pribadi yang tinggi. Kesadaran aka pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat indonesi sebagai bangsa yang beragam dari sisi etni, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.
      Kedua, dalam peristilahan politik dikenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawaroh, dengan makna asal sekitar “saling memberi isyarat”). Internalisasi makna semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap menerima kemungkinan terjadinya “partial finctioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya. Korelasi prinsip itu ialah kesediaan untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu kompromi atau islah.  Korelasinya yang lain ialah seberapa jauh kita bisa bersikap dewasa dalam mengemukakan pendapat, mendengarkan pendapat orang lain, menerima perbedaan pendapat, dan kemungkinan mengambil pendapat yang lebih baik. Dalam masyarakat yang belum terlatih benar unutk berdemokkrasi, sering terjadi kejenuhan antara mengkritik yang sehat dan bertanggung jawab, dan menghina yang merusak dan tanpa tanggung jawab.
      Ketiga, ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuanya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Seperti dikatakan Albert Camus, “indeed the justifies the means”. But what justifies the end ? the means!”. Maka antara keduanya tidak boleh ada pertentangan. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan, jika telah tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan mengundang reaksi-reaksi yang dapat menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (kuluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
      Keempat, permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui “engineering”, manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil sebuah konfirasi, bukan saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat demokrasi. Karena itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok. Faktor ketulusan itu mengandung makna pembebasan diri dari vested interest yang sempit. Prinsip ini pun terkait dengan paham musyawarah seperti telah dikemukakan diatas. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan mempunyai kesediaan psikologis unutk melihat kemungkinan orang lain benar dan diri sendiri salah, dan bahwa setiap orang pada dasarnya baik, berkencederungan baik, dan beritikad baik.
      Kelima, dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi (seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan sarung, kopiah, kebaya, serta berpapankan rumah “joglo”, misalnya) yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga masyarakat demokratis ditantang untuk mampu menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.
      Keenam, kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik masing-masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaab kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efesiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang terkotak-kotak dengan masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efesiennya cara hidup demokratis, tapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nila-nilai asasi demokratis. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom  of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) dan tingkah laku penuh percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis. Pandangan kemanusiaan yang negatif dan pesimis akan dengan sendirinya sulit menghindari perilaku curiga dan tidak percaya kepada sesama manusia, yang kemudian ujungnya ialah keengganan bekerja sama.
      Ketujuh, dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyasikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi -ditambah lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi moderen- maka  bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi”umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik. Terjadinya diskrepansi (jurang pemisah) antara das sein dan das sollen dalam konteks ini ialah akibat dari kuatnya budaya “menggurui” (secara feodalistik) dalam masyarakat kita, sehingga verbalisme yang dihasilkan juga menghasilkan kepuasan tersendiri dan membuat yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu dalam penegakan demokrasi hanya karena telah berbicara tanpa perilaku. Pandangan hidup demokratis terlaksana dalam abad kesadaran universal sekarang ini, maka nilai-nilai dan pengeertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan kita. Tidak dalam arti menjadikannya mautan kurikuler yang klise, tetapi diwujudkan dalam hidup nyata (lived in) dalam sistem pendidikan kita. Kita harus muali dengan sungguh-sungguh memikirkan unutk membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi tidak saja dalam kajian konsep verbalistik, melainkan telah membumi (menyatu) dalam interaksi dan pergaulan sosial baik dikelas maupun diluar kelas.
      Seperti sudah disinggung di atas, demokrasi bukanlah sesuatu yang akan terwujud bagaikan benda yang jatuh dair langit secara sempurna, melainkan menyatu dengan proses sejarah, pengalaman nyata dan eksperimentsi sosial sehari-hari dalam tata kehiduapn bermasyarakat dan bernegara termasuk dalam tata pemerintah. Karena itu tumbuh dan berkembangnya demokrasi dalam suatu negara memerlukan ideologi yang terbuka, yaitu ideologi yang tidak dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” (once and for all), tidak dengan ideologi tertutup yaitu ideologi yang konsepnya (presepts) dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” sehingga cenderung ketinggalan zaman (obsolete, seperti terbukti dengan ideologi komunisme)
       Dalam konteks ini pancasila –sebagai ideologi negara- harus ditatap dan di tangkap sebagai ideologi sebagai terbuka, yaitu lepas dari kata literalnya dalam pembukaan UUD 45. Penjabaran dan perumusan prespts-nya harus dibiarkan terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat dan bertumbuhan kualitatifnya, tanpa membatasi kewenangan penafsiran hanya pada satu lembaga “resmi” seperti di negeri-negeri komunis. Karena itu ideologi negara (Pancasila) indonesia dalam perjumpaanya dengan konsep dan sistem demokrasi terbuka terhadap kemungkinan proses-proses ‘coba dan salah’ (trial and error), dengan kemungkinan secara terbuka pula untuk terus menerus melakukan koreksi dan perbaikan. Justru titik kuat suatu ideologi yang ada pada suatu negara ketika berhadapan dengan demokrasi adalah adanya ruang keterbukaan. Karena demokrasi, dengan segala kekurangannya, ialah kemampuanya untuk mengoreksi dirinya sendiri melalui keterbukaanya itu. Jadi bila demokrasi ingin tumbuh dan berkembang dalam negara Indonesia yang mempunyai ideologi Pancasila mensyaratkan ideologi tersebut sebagai ideologi terbuka.
Unsur Penegak Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain : 1. Negara Hukum; 2. Masyarakat Madani; 3. Infrastruktur Politik (parpol); dan 4. Pers yang Bebas dan Bertanggung jawab.


1.      NEGARA HUKUM
(RECHTSSTAAT DAN THE RULE OF LAW)
        Dalam keperpustakaan ilmu hukum di Indonesia istilah negara hukum sebagai terjemahan dari rechtsstaat dan the rule of law. Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaab peradilan yang bebass dan tidak memihak dan penjamin hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara Eropa Kontinental yang bertumpu pada sitem civil law, sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada common law. Civil law menitikberatkan pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan pada judicial.
     Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : 1. Adanya perlindungan terhadap HAM; 2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM; 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan; 4. Adanya preadilan administrasi. Adapun the rule of law dicirikan oleh : 1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum; 2. Adanya kesamaan kedudukan didepan hukum (equality before the law); 3. Adanya jaminan perlindungan HAM. Selanjutnya dalam konferensi international commission of jurists di Bangkok seperti yang dikutip oleh Moh. Mahfud MD disebutkan bahwa ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut : 1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin (due process of law); 2. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilu yang bebas; 4. Adanya kebebasan menyatkan pendapat; 5. Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi; 6. Adanya pendidikan kewarganegaraan.
    Sementara itu istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjalasan UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan negara indonesia. Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas, bahwa negara hukum –baik arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

1.      MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
      Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas daari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpatisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic gagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic gagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan lain yang sangat penting artinya bagi bangunan politik demokrasi (Saiful Mujani: 2001).
     Lebih lanjut menurut Gellner, masyarakat madani bukan hanya merupakan syarat penting atau prakondisi bagi demokrasi semata, tetapi tatanan nilal dalam masyarakat madani seperti kebebasan dan kemandirian juga merupakan sesuatu yang inheren baik secara internal (dalam hubungan horizontal yaitu hubungan antar sesama warga negara) maupun secara eksternal (dalam hubungan vertikal yaitu hubungan negara dan pemerintahan dengan masyarakat atau seballiknya). Sebagai perwujudan nasyarakat madani secara kongkrit dibentuk berbagai organisasi-organisasi diluar negarayang disebut dengan nama NGO (non goverment organization) yang di Indonesia dikenal dengan nama lembaga swadaya masyarakat (LSM). Masyarakat madani dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra dan patner kerja lembaga eksekutif dan legislatif serta yudikatif juga dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kerja lembaga tersebut. Dengan demikian masyarakat madani menjadi sangat penting keberadaanya dalam mewujudkan demokrasi.


1.      INFRASTRUKTUR POLITIK
      Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group). Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yanng anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan sebutan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya seperti Muhammadiyah, NU, Persis, Nahdatul Wathon, Al-Wasliyah, Al-Irsyad, Jamiatul Khair dan sebagainya. Sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group) merupakan sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu seperti AIPI (Asosiasi Ilmuan Politik Indonesia), IKADIN, KADIN, ICMI, PGRI, LIPI, PWI dan sabagainya.
      Menciptakan dan menegakan demokrasi dalam tata kehidupan kenegaraan dan pemerintahan, partai politik seperti dikatakan Miriam Budiardjo, mengemban beberapa fungsi: 1. Sebagai sarana komunikasi politik; 2. Sebagai sarana sosialisasi politik; 3. Sebagai rekrutmen kader dan anggota politik; 4. Sebagai sarana pengatur konflik. Keempat fungsi partai politik tersebut pengejawantahan dari nilai-nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi, kontrol rakyat melalui partai politik terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan serta adanya pelatihan penyelesaian konflik secara damai (conflik resolution). Begitu pula aktivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan yang merupakan perwujudan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan menyampaikan pendapat dan melakukan oposisi terhadap negara dan pemerintah. Hal itu merupakan indikator bagi tegaknya sebuah demokrasi. Kaum cendekiawan, kalangan sivitas signifikan untuk mewujudkan sistem demokratis dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah. Begitu pula altivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan merupakan wujud keterlibatan dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh negara. Dengan demikian partai politik menjadi salah satu pilar  tegaknya demokrasi.
MODEL-MODEL DEMOKRASI
      Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional. Penjelasan kelima model demokrasi tersebut sebagai berikut :
1.      Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak negara Afrika menerapkan model ini hanya sedikit yangn bisa bertahan.
2.      Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaingsebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3.      Demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
4.      Demokrasi consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
     Selanjutnya pembagian demokrasi dilihat dari segi pelaksanaan menurut Inu  Kencana terdiri dari dua model yaitu demokrasi langsung (direct democrary) dan demokrasi tidak langsung (indirect democrary). Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung. Pada demokrasi langsung lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalanya pemerintahan,  sedangkan pemilihan pejabat eksekutif (preisden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota perlemen atau legislatif  (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung. Demokrasi tidak langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubunganya dengan pemerintah atau negara. Dengan demikian demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.


PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI
       Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam melakukan pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Masykuri Abdillah (1999) prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Sedangkan dalam pandangan Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu : kntrol atas keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, kebebasan berserikat (Masykuri Abdillah, 1999). Sementara itu Inu Kencana lebih merinci lagi tentang prinsip-prinsip demokrasi dengan a). Adanya pembagian kekuasaan; b). Adanya pemilihan umumyanng bebas; c). Adanya manajemen yang terbuka; d). Adanya kebebasan individu; e). Adanya peradilan yang bebas; f). Adanya pengakuan hak minoritas; g). Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum; h). Adanya pers yang bebas; i). Adanya beberapa partai politik; j). Adanya musyawarah; k). Adanya persetujuan parlemen; l). Adanya pemerintahan yang konstitusional; m). Adanya ketentuan tentang pendemokrasian; n). Adanya pengawasan terhadap administrasi publik; o). Adanya perlindungan hak asasi; p). Adanya pemerintahan yang bersih; q). Adanya persaingan keahlian; r). Adanya mekanisme politik; s). Adanya kebijaksanaan negara; dan t). Adanya pemerintahan yang mengutamakan tanggung jawab.
      Suasana kehidupan yang demokrasi merupakan dambaan bagi umat manusia termasuk manusia Indonesia. Karena itu demokrasi tidak boleh menjadi gagasan yang utopis dan berada dalam alam retorika semata, melainkan sebagai sesuatu yang mendesak dan harus untuk diimplementasikan dalam interaksi sosial kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebut diatas kemudian dituangkan dalam konsep yang lebih praktis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Untuk mengukur suatu negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahanya dikatakan demokratis dapat dilihat dari empat aspek.
    Pertama, masalah pembentukan negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangta menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan tetrbangun. Untuk sementara ini, pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik.
    Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggung jawabanya langsung kepada rakyat.
    Ketiga, susunan kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu “tangan/wilayah”. Penyelenggaraan kekuasaan negara sendiri haruslah diatur dalam suatu tata aturan yang membatasi dan sekaligus memberikan koridor dalam pelaksanaannya Aturan yang ada patut memastikan koridor dalam pelaksanaannya. Aturan yang ada patut memastikan setidaknya dua hal utama, yakni :
1.      Memungkinkan terjadinya desentralisasi, untuk menghindari sentralisasi;
2.      Memungkinkan pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas.
    Keempat, masalah kontrol rakyat. Apakah dengan berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik, yakni suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
    Menurut Djuanda Widjaya kehidupan demokrasi dalam suatu negara ditandai oleh beberapa hal sebagai berikut : a). Dinikmati dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan merasa merdeka; b). Penegakan hukum yang mewujud pada asas spremasi penegak hukum (supremacy of law) , kesamaan didepan hukum (equlity before the law) dan jaminan terhadap HAM; c). Kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat; d). Kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab; e). Pengakuan terhadap minoritas; f). Pembuatan kebijakan negara yang yang berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan dan pencerdasan; g).sistem kerja kooperatif dan kobaloratif; h). Keseimbangan dan keharmonisan; i).tentara yang profesional sebagai kekuatan dan pertahanan; dan j). Lembaga peradilan yang independen.
    Amin Rais menambahkan kriteria lain sebagai parameter demokrasi yaitu : a) adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan; b) distribusi pendapatan secara adil; c). Kesempatan memperoleh pendidikan; d) ketersediaan dan keterbukaan informasi; e) mengindahkan fatsoen politik; f) kebebasan individu; g) semangat kerja sama; h) hak untuk protes.
    Pendapat selanjutnya masih berkaitan dengan kriteria negara demokrasi berasal dari G. Bingham Powell Jr. Menurutnya kriteria negara demokrasi adalah : 1. Pemerintah mengklaim mewakili hasrat para warganya; 2. Kalim itu didasarkan pada adanya pemilihan kompetetif secara berkala antara calon alternatif; 3. Partisipasi orang dewasa senagai pemilih dan calon yang dipilih; 4. Pemilihan bebas; 5. Warga negara memiliki kebebasan-kebebasan dasar yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dab berorganisasi serta membentuk partai politik.
    Pendapat berikutnya dikemukakan oleh Sri Soemantri yang menyatakan bahwa negara dikatakan demokratis bila : 1. Hukum ditetapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas; 2. Hasil pemilu dapat mengakibatkan pergantian orang-orang pemerintahan; 3. Pemerintahan haru terbuka; 4. Kepentingan minoritas harus dipertimbanngkan; sedangkan menurut Frans Mgnis Suseno kriteria negara demokrasi adalah : 1. Negara terikat pada hukum; 2. Kontrol fektif terhadap pemerintah oleh rakyat; 3. Pemilu yang bebas; prinsip mayoritas; 5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis. W. Ross Yates mengajukan enam ciri demokrasi : 1. Toleransi terhadap orang lain; 2. Perasaan fairplay; 3. Optimisme terhadap hakekat manusia; 4. Persamaan kesempatan; 5. Orang yang terdidik; 6. Jaminan hidup, kebebasan dan hak milik.
    Selanjutnya Affan Gaffar (Pakar Politik UGM) menyebutkan sejumlah prasyarat untuk mengamati apakah sebuah political order (pemerintahan) merupakan sistem yang demokratik atau tidak melalui ukuran : 1. Akuntabilitas; 2. Rotasi kekuasaan; 3. Rekruitmen politik; 4. Pemilihan umum; 5. Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar. Kelima elemen tersebut berlaku secara universal didalam melihat deomkratis tidaknya suatu rezim pemerintahan (political order).











BAB III
PENUTUP
KESIMPULA N
    Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara. Secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan mayarakat).
    Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat. Demokrasi bukanlah sesuatu yang akan terwujud bagaikan benda yang jatuh dair langit secara sempurna, melainkan menyatu dengan proses sejarah, pengalaman nyata dan eksperimentasi sosial sehari-hari dalam tata kehiduapn bermasyarakat dan bernegara termasuk dalam tata pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar