Jumat, 28 Oktober 2011

Hak Asasi Manusia Dalam Islam

1.  Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
     Dalam al-Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadis. Peranan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat yang dibahas yaitu :
a.       Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekali gus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
b.      Fungsi Amar Ma’aruf Nahi Munkar
Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamr,  jelas menunjukan adanya keterkaitan penetapan hukum (Allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbuatan  mukallaf). Riba atau khamr tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hukum lahir yang terpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh.
Hukum Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamr. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. yakni mendatangkan kemashlatan dan menghindarkan kemadhratan, baik didunia maupun di akhirat kelak.
c.       Fungsi Zawajir.
Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukum atau sanksi hukum. Qishash, diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fundi hukum islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan zawajir.
d.      Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah.
Sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis , aman, dan sejahtera.
Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah lain yakni, masalah muamalah, yang pada umumnya hukum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Keempat fungsi hukum islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait.
2.  Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Islam Sejarah Hak Asasi Manusia
     Alasan penambahan istilah bertanggung jawab ialah disamping manusia memiliki hak, juga memiliki tanggung jawab atas segala yang dilakukanya. Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun didunia ini yang dapat mencabutnya.
     Dilihat dari segi kesejarahnya, umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta  pada tahun 1215 M di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi dia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaanya dan mulai dapat dimintai pertanggung jawabanya dimuka hukum.
     Lahirnya Magna Charta diikuti oleh lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada saat itu mulai ada adagium yang berintikan bahwa manusia sama di muka hukum. Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya demokrasi dan negara hukum. Pada prinsipnya, Bill of Rights ini melahirkan persamaan. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquiue. Selanjutnya pada tahun 1789 lahir pula The Rule of Low.
      Dalam The French Declaration, antara lain disebutkan tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang syah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang syah. Di samping itu dinyatakan juga adanya Presunption of imocence, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian dituduh dan ditahan, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dalam deklarasi ini juga dipertegas adanya freedom of expression, freedom of religion, the right of property, dan hak-hak dasar lainya. Semua hak-hak yang ada dalam berbagai instrument HAM tersebut kemudian dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Right  yang disyahkan oleh PBB pada tahun 1948.

Perbedaan Prinsip Antara Konsep HAM Dalam Islam dan Barat
     Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut pandang Barat dan Islam. Hak asasi manusia menurut pemikiran Barat menempatkan manusia pada posisi bahwa manusialah yang menjadi tolok ukur segala sesuatu (antroposentris). Dalam islam, melalui firman Allah di nyatakan, Allahlah yang menjadi tolok ukur segala sesuatu, sedangkan manusia adalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya(teosentris). Makna teosentris bagi orang Islam adalah manuisa pertama-tama harus meyakini ajaran pokok Islam yang dirumuskan dalam dua kalimat syahadat, yakni pengakuan  tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad SAW adalah utusan Allah. Barulah setelah itu manusia melakukan perbuatan-perbuatan yang baik, menurut isi keyakinannya itu (Mohammad Daud Ali, 1995 :304).
     Petunjuk Ilahi yang berisikan hak dan kewajiban tersebut telah disampaikan kepada umat manusia sejak manusia itu ada.
     Menurut ajaran Islam, manusia diciptakan oleh Allah hanya untuk mengabdi kepada Allah. Tugas manusia unutk mengabdi kepada Allah dengan tegas dinyatakan-Nya dalam QS. 51 (al-Dzariyat) :56:
Wa maa khalaktuljinna wal insa illa liya’buduuni
 Artinya : Dan Aku tidak meciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.
Oleh karena itu manusia mempunyai kewajiban untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang diciptakan oleh Allah.
     Kewajiban yang diperintahkan kepada manusia dapat dibagi kedalam dua kategori, yaitu huququl ‘ibad. Huququl (Hak-hak Allah) adalah kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap Allah SWT yang diwujdukan dalam berbagai ritual ibadah, sedangkan huququl ‘ibad (Hak-hak manusia) merupakan kewjiban-kewajiban manusia  terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-makhluk Allah lainya .
     Aspek khas dalam konsep HAM Islam adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan pelanggaran hak-hak jika pelanggaran itu terjadi atas seseorang yang harus dipenuhi haknya. Bahkan suatu Negara Islam pun tidak dapat memaafkan pelanggaran hak-hak yang diimiliki oleh seseorang. Negara terikat harus memberi hukuman kepada pelanggar HAM dan memberi bantuan kepada pihak yang dilanggar HAM nya, kecuali pihak yang dilanggar HAM nya telah memaafkan pelanggar HAM tersebut.
     Prinsip-prinsip HAM tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights dilukiskan dalam berbagai ayat. Apabila prinsip-prinsip human rights yang terdapay dalam Universal Declaration of Human Rights dibandingkan dengan HAM yang terdapat dalam ajaran Islam, maka dalam al-Qur’an dan al-Sunnah akan dijumpai antara lain, prinsip-prinsip human rights sebagai berikut :
a.       Prinsip Martabat Manusia.
Dalam al-Qur’an diebutkan bahwa manusia mempunyai kedudukan atau martabat yang tinggi. Kemudian martabat yang dimiliki manusia itu sama sekali tidak ada pada makhluk lain. martabat yang tinggi yang telah dianugerahkan Allah kepada manusia, pada hakekatnya merupakan fitrah yang tidak dipisahkan pada diri manusia (QS. 17 : al-Isra’ : 33 dan 70 QS. 5 :al-Maidah : 32, dan lain-lain). Prinsip-prinsip al-Qur’an yang telah menempatkan manusia pada martabat yang tinggi dan mulia dapat dibandingkan dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam Universal Declaration of Human Rights, antara lain terdapat dalam pasal 1 dan pasal 3.
b.      Prinsip Persamaan.
Pada dasarnya semua manusia sama, karena semuanya adalah hamba Allah. Hanya satu kriteria yang dapat membuat seseorang tinggi derajatnya dari yang lain, yakni ketakwaannya (QS. 49 : al-hujurat : 13). Prinsip persamaan ini dalam Universal Declaration of Human Rights terdapat dalam pasal 6 dan pasal 7.
c.       Prinsip Kebebasan Menyatakan Pendapat
Al-Qur’an memerintahkan kepada manusia agar berani menggunakan akal pikiran mereka terutama unutk menyatakan pendapat mereka yang benar. Oleh karena itu, setiap manusia sesuai dengan martabat dan fitrahnya sebggai makhluk yang berpikir mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya dengan bebas, asal tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan dapat dipertanggung jawabkan.
Hak untuk menyatakan pendapat dengan bebas dinyatakan dalam Universal Declaration of Human Rights pasal 19.
f.       Prinsip Kebebasan Beragama
Prinsip kebebasan beragama ini dengan jelas disebutkan dalam QS. 2 (al-Baqarah) : 256 :
Artinya : “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam) : sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”.
Prinsip ini mengandung makna bahwa manusia sepenuhnya mempunyai kebebasan unutk menganut suatu keyakinan atau akidah agama yang disenanginya. Ayat lain yang berkenaan dengan prinsip kebebasan beragama terdapat dalam QS. 50 (Qaaf) : 45 :
Artinya : “kami lebih mnengetahui tentang apa yang mereka katakan, dan kamu sekali-kali bukanlah seorang pemaksa terhadap mereka. Maka beri peringatanlah dengan al-Qur’an orang yang takut kepada ancaman-Ku”.
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa agama islam sangat menjunjung tinggi kebebasan beragama. Hal ini sejalan dengan pasal 18 dari Universal Declaration of Human Rights, yang berbunyi : setiap orang berhak mempunyai kebebasan berpikir, keinsyafan batin, dan beragama.

g.      Prinsip Hak Atas Jaminan Sosial
     Didalam al-Qur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin tingkat dan kualitas hidup minimum bagi seluruh masyarakat. Ajaran tersebut antara lain adalah kehidupan fakir miskin harus diperhatikan oleh masyarakat, terutama oleh mereka yang punya (QS. 51 : 19; QS. 70 : 24 ). Kekayaan tidak boleh dinikmati dan hanya berputar diantara orang-orang kaya saja (QS.140 :2); Jaminan sosial itu harus diberikan, sekurang-kurangnya kepada mereka yang disebut dalam al-Qur’an pihak-pihak yang berhak atas jaminan sosial(QS.2 : 273, dan QS.9:60). Dalam al-Qur’an juga disebutkan dengan jelas perintah bagi umat islam unutk melaksanakan zakat kepada pihak-pihak yang memerlukanya. Tujuan zakat itu antara lain adalah untuk melenyapkan kemiskinan dan menciptakanpemerataan pendapat bagi segenap anggota masyarakat. Apabila jaminan sosial yang ada dalam al-Qur’an diperhatikan, jelas sesuai dengan pasal 22 dari Universal Declaration of Human Rights, yang bunyinya : setiap orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak atas jaminan sosial.

h.      Prinsip Hak Atas Harta Benda
     Dalam hukum islam, hak memiliki seseorang sangat dijunjung tinggi. Sesuai dengan harkat dan martabat, jaminan dan perlindungan terhadap milik seseorang merupakan kewajiban penguasa. Oleh karena itu, siapa pun juga bahkan penguasa sekali pun, tidak diperbolehkan merampas hak milik orang lain, kecuali untuk kepentingan umum, menurut tata cara yang telah ditentukan terlebih dahulu (Muhammad Daud Ali, 1995:316). Hal ini sesuai dengan pasal 17 dari Universal Declaration of Human Rights, yang bunyinya (1) setiap orang berhak mempunyai hak milik, baik sendiri maupun bersama dengan orang lain; (2) tidak seorang pun hak miliknya boleh dirampas dengan sewenang-wenang.
     Dalam rangka memperingati abad ke 15 H, pada tanggal 21 dzulqa’dah atau tanggal 19 september 1981, para ahli hukum islam mengemukakan Universal Islamic Declaration of Human Rights yang diangkat dari al-Qur’an dan sunnah rasulullah SAW. Pernyataan HAM menurut ajaran islam ini terdiri dari XXIII Bab dan 63 pasal yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Beberapa hal pokok yang disebutkan dalam Deklarasi tersebut antara lain adalah (1) Hak untuk hidup; (2) Hak untuk mendapatkan kebebasan; (3) Hak atas persamaan kedudukan; (4) Hak untuk mendapatkan keadilan; (5) Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan; (6) Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan; (7) Hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baik; (8) Hak untuk kebebasan berpikir dan berbicara; (9) Hak untuk bebas memilih agama; (10) Hak untuk bebas berkumpul dan berorganisasi; (11) Hak untuk mengatur tata kehidupan ekonomi; (12) Hak atas jaminan sosial; (13) Hak untuk bebas mempunyai keluarga dan segala sesuatu yang berkaitan denganNya; (14) Hak-hak bagi wanita dalam kehidupan rumah tangga; (15) Hak untuk mendapatkan pendidikan; dan lain sebagainya.
3.  Kontribusi Umat Islam Dalam Perbuatan dan Penegakan Hukum
    Kontribusi umat Islam dalam penegakan hukum di Indonesia tampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa indonesia yang mayoritas beragama islam. Penelitian yang dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan BPHN (1977/1978) menunjukan dengan jelas kecenderungan umat islam indonesia untuk kembali ke identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan melaksanakan hukum islam. Kecenderungan ini setelah tahun enam puluhan diwujudkan dalam bentuk kewajiban menyelanggarakan Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional). Realitas kehidupan beragama di Indonesia lainnyaadalah maraknya kehidupan beragama Islam setelah tahun 1966 dan perkembangan global kebangkitan umat Islam diseluruh dunia. Selain dari itu, perkembangan hukum Islam di Indonesia ditunjang pula oleh sikap pemerintah terhadap hukum agama (hukum Islam) yang dipergunakan sebagai sarana atau alat unutk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah, misalnya dalam program Keluarga Berencana dan program-program lainnya. Setelah Indonesiam merdeka, muncul pemikiran hukum Islam terkemuka di Indonesia, seperti Hazairin dan TM. Hasbi ash-Shiddieqy, mereka berbicara tentang pengembangan dan pembaharuan hukum islam bidang muamalah di Indonesia. Hasbi misalnya menghendaki fikih islami dengan pembentukan fikih Indonesia (1962), Syafrudin Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya pengembangan sistem ekonomi Islam yang diatur menurut hukum Islam. Gagasan ini kemudian melahirkan Bank Islam dan bentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroprasi menurut prinsip-prinsip hukum Islam dalam pnijam meminjam, jual beli, sewa menyewa, dan sebagainyadengan mengandalakan hukum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.
    Kontribusi umat islam dalam perumusan dan penegakan hukum pada akhir-akhir ini semakin tampak jelas dengan diundangkanya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tenteng Perkawinan, peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan Tanah Milik, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang pengeloleen zakat, dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1999 tentang penyelenggaraan haji.
    Dari pembahasan yang sudah dikemukakan, jelas makin lama makin besar kontribusi umat islam di dindonesia dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia. Adapun upaya harus dilakukan untuk menegakan hukum islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara, memang harus melalui proses, yakni proses kultural dan dakwah. Apabila Islam sudah memasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakan. Bila perlu, law enforcement dalam penegakan hukum Islam dengan hukum positif, yaitu melalui perjuangan legislasi. Di dalam negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebasan berpikir wajib ada. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum islam yang betul-betul teruji, baik dari segi pemahaman maupun dari segi pengembanganya. Dalam ajaran islam ditetapkan bahwa, umat islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang ditetapkan Allah. Masalahnya kemudian, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses dan waktu untuk merealisasikanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar