BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Standar sarana dan prasarana, pengelolaan,
dan pembiayaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam
mendukung pelayanan PAUD. Standar sarana dan prasarana meliputi jenis,
kelengkapan, dan kualitas fasilitas yang digunakan dalam menyelanggarakan
proses penyelenggaraan PAUD. Standar pengelolaan merupakan kegiatan manajemen
satuan lembaga PAUD yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan penyelenggaraan PAUD. Standar pembiayaan meliputi jenis dan sumber
pembiayaan diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD.
Didalam suatu
pembelajaran pasti terdapat kurikulum sebagai panduannya. Pada pembelajaran ini
akan mempelajari tentang kurikulum TK yang membahas delapan standar yang salah
satunya yaitu standar sarana dan prasarana, peneglolaan dan pembiayaan.
Aspek-aspek tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam
mendukung pelayanan PAUD. Agar pelayanan terhadap peserta didik PAUD dapat terselenggara
dengan baik maka diperlukanya sarana dan prasarana agar peserta didik merasa
nyaman dan aman dalam kegiatan pembelajaran serta pengelolaan yang dimaksudkan
unutk memenuhi kebutuhan anak, dan pembiayaan yang dikelola secara transparan
akan lebih terlihat baik dalam proses biaya untuk investasi, operasional dan
tanggung jawab terhadap biaya lainnya. Tanpa adanya komponen-komponen tersebut
kegiatan belajar mengajar akan terhambat dan tidak berjalan dengan lancar.
TUJUAN
Tujuan dari Standar dan
Prasarana, Pengelolaan dan Pembiayaan adalah sebagai berikut:
·
Untuk memudahkan guru dan anak didik
dalam melakukan proses belajar mengajar;
·
Untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan
belajar pendidikan, dan perlindungan;
·
Untuk memberikan rasa nyaman, aman terhadap
guru dan peserta didik selama berada dalam lingkungan sekolah;
·
Untuk menjamin terpenuhinya hak dan
kebutuhan anak;
·
Untuk membiayai kegiatan operasi
satuan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan;
·
Untuk
mengetahui hak dan kewajiban antara perserta didik dan pendidik.
BAB II
STANDAR SARANA DAN PRASARANA,
PENGELOLAAN, DAN PEMBIAYAAN
A. STANDAR
SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana adalah perlengkapan
unutk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, dan perlindungan.
Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi
sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.
1. Prinsip
a.
Aman, nyaman, terang dan memenuhi
kriteria kesehatan bagi anak.
b.
Sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
c.
Memanfaatkan potensi dan sumber daya
yang ada dilingkungan sekitar, termasuk barang limbah/bekas layak pakai.
a)
PAUD Jalur Pendidikan Formal
a. Luas
lahan minimal 300 m2.
b. Meliki
ruangan anak dengan rasio minimal 3 m2 perserta didik, ruang guru,
ruang kepala sekolah, tempat UKS, jamban dengan air bersih, dan ruang lainya
yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak.
c. Memiliki
alat permainan edukatif, baik buatan guru, anak dan pabrik.
d. Memiliki
fasilitas permainan baik didalam maupun diluar ruangan yang dapat mengembangkan
berbagai konsep.
e. Memiliki
peralatan pendukung keaksaraan.
b)
PAUD Jalur Pendidikan Nonformal
a. Kebutuhan
jumlah ruangan dan luas disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak dan
kelompok usia yang dilayani, dengan luas minimal 3 m2 per peserta
didik.
b. Minimal
memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas anak yang
terdiri dari ruangan dalam dan ruang luar, dan kamar mandi/jamban yang dapat
digunakan untuk kebersihan diri dan BAK/BAB (toileting) dengan iar bersih yang
cukup.
c. Memiliki
sarana yang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia
yang dilayani.
d. Memiliki
fasilitas permainan baik di dalam dan di luar ruangan yang dapat mengembangkan
berbagai konsep.
e. Khusus
TPA, harus tersedia fasilitas untuk tidur, mandi, makan, dan istirahat siang.
SARANA PRASARANA YANG
TERDAPAT DI TK
1. Halaman TK
Memiliki halaman yang
cukup luas untuk ruang guru dan bermain peserta didik.
2. Ruang
Memiliki
sekurang-kurangnya
a. Dua ruang kelas;
b. Satu ruang kantor kepala TK;
c. Satu ruang kegiatan bermain bebas ;
d. Satu ruang UKS;
e. Satu ruang perpustakaan;
f.
Satu
gudang;
g. Satu dapur;
h. Satu ruang kamar mandi/WC guru;
i.
Satu
ruang kamar mandi/WC anak.
3. Perabot
Setiap ruangan dilengkapi
dengan perabot sesuai dengan keperluan dan kebutuhan anak.
4. Buku dan alat bermain/peraga
pendidikan TK dilengkapi dengan perabot sesuai dengan:
a. Buku perpustakaan untuk guru;
b. Buku perpustakaan untuk anak seperti
buku-buku cerita bergambar, buku gambarseri, dan lain-lain;
c. Alat peraga dan alat bermain dikelas
seperti puzzel, balok bangunan, pohon
hitung, kotak merjan, papan geometris dan lain-lain;
d. Alat peraga pendidikan dan alat-alat
bermain di luar kelas seperti bak air, bak pasir, ayunan, papan titian, papan
luncur dan sebagainya.
ORGANISASI
1. Struktur organisasi
a. Kepala TK;
b. Guru;
c. Tenaga Tata Usaha;
d. Penjaga TK;
e. Pembantu TK;
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Standar sarana dan prasarana adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang
ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, tempat bermain, tempat berkreasi, dan berrekreasi, serta sumber
belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, yang dalam
garis besarnya adalah sebagai berikut.
a. Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjangproses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan;
b. Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jelas, tempat berolah raga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
c. Standar keragaman jenis peralatan
laboratorium, ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium
komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan
dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia;
d. Standar jumlah peralatan diatas,
dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik;
e. Standar buku perpustakaan dinyatakan
dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan;
f.
Standar
buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku
teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan
pendidikan untuk setiap peserta didik;
g. Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan
kegrafikan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri;
h. Standar sumber belajar lainnya untuk
setiap dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik
sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan;
i.
Standar
rasio luas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik dirumuskan oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
j.
Standar
kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah
kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A;
k. Pada daerah rawan gempa bumi atau
tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar
bangunan tahan gempa;
l.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjangproses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan;
m. Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jelas, tempat berolah raga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
n. Standar keragaman jenis peralatan
laboratorium, ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium
komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan
dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia;
o. Standar jumlah peralatan diatas,
dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik;
p. Standar buku perpustakaan dinyatakan
dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan;
q. Standar buku teks pelajaran di
perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk
masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap
peserta didik;
r. Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan
kegrafikan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri;
s. Standar sumber belajar lainnya untuk
setiap dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik
sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan;
t.
Standar
rasio luas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik dirumuskan oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
u. Standar kualitas bangunan minimal
pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B, sedangkan pada satuan
pendidikan tinggi adalah kelas A;
v. Pada daerah rawan gempa bumi atau
tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar
bangunan tahan gempa;
w. Standar kualitas bangunan satuan
pendidikan mengacu pada ketetapan menteri
yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
x. Pemeliharaan sarana dan prasarana
pendidikan menjadi tanggungjawab satuan pendidikan yang bersangkutan, serta
dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai
yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
y. Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjangproses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan;
z. Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jelas, tempat berolah raga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
B. STANDAR
PENGELOLAAN
Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya
hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan Pendidikan Anak Usia
Dini. Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang brkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan, kabupaten/kota, profinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Secara garis besar standar pengelolaan
yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
a. Pengelolaan satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah
yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan
akuntabilitas.
b. Pengelolaan satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam
batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
memberikan kelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, oleh
masing-masing perguruan tinggi.
c. Setiap satuan pendidikan harus
memiliki pedoman yang mengatur dengan:
1. Kurikulum tiap satuan pendidikan dan
silabus;
2. Kalender pendidikan/akademik, yang
menunjukan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun, dan
dirinci secara semesteran, bulanan dan mingguan;
3. Struktur organisasi satuan
pendidikan;
4. Pembagian tugas diantara pendidik;
5. Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan;
6. Peraturan akademik;
7. Tata tertib satuan pendidikan yang
minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik
serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
8. Kode etik hubungan antara sesama
warga didalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan
pendidikan dengan masyarakat;
9. Biaya operasional satuan pendidikan.
d. Setiap satuan pendidikan dikelola
atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci ari rencana
kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun.
e. Untuk jenjang pendidikan dasar dan
menengah, rencana kerja tahunan harus disetujui rapat dewan pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah, sedangkan untuk
pendidikan tinggi harus disetujui oleh lembaga berwewenang sebagaimana diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
f.
Pengelolaan
satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntebel.
g. Pengawasan satuan pendidikan meliputi
pemantawan supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tingkat lanjut hasil pengawasan.
h. Pemantauan dilakukan oleh pimpinan
satuan pendidikan dan komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan
pihak-pihak yang berkepentingan secra teratur dan dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas satuan pendidik.
i.
Supervisi
yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan
oleh pengawas atau penilik satuan pendidik
dan kepala satuan pendidik.
j.
Pelaporan
hasil pengawasan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
k. Setiap pihak yang menerima laporan
hasil pengawasan wajib menindaklanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu
satuan pendidikan, termasuk memberikan sangsi atas pelanggaran yang
ditemukannya.
l.
Pemerintah
Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memperioritaskan
program:
1. Wajib belajar;
2. Meningkatkan angka partisipasi
pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
3. Penuntasan pemberantasan buta aksara;
4. Penjaminan mutu pada satuan
pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
5. Peningkatan status guru sebagai
profesi;
6. Akreditas pendidikan;
7. Peningkatan relevansi pendidikan
terhadap kebutuhan masyarakat;
8. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) bidang pendidikan.
m. Pemerintah menysun rencana kerja
tahunan bidang pendidikan.
1. Wajib belajar;
2. Meningkatkan angka partisipasi
pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
3. Penuntasan pemberantasan buta aksara;
4. Penjaminan mutu pada satuan
pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
5. Peningkatan status guru sebagai
profesi;
6. Peningkatan mutu dosen;
7. Standarisasi pendidikan;
8. Akreditas pendidikan;
9. Peningkatan relevansi pendidikan
terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
10. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) bidang pendidikan;
11. Penjamin mutu pendidikan nasional.
n. Pemeritah bersama-sama
Pemerintah Daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya
satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan
menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
1. Prinsip Pengelolaan :
v Program
dikelola secara partisipatoris
v PAUD
jalur pendidikan formal menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan
dengan kemandiriran, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
v PAUD
jalur pendidikan non formal menerapkan manajemen berbasis masyarakat.
2. Bentuk Layanan :
·
PAUD jalur pendidikan formal untuk anak
usia 4 - ≤ 6 tahun, terdiri atas
a. Taman
kanak-kanak/Raudhatul Athfal
b. Bentuk
lain yang sederajat
·
PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri
atas :
a. Taman
Penitipan Anak unutk usia 0 - ≤ 6 tahun
b. Kelompok
berrmain untuk anak usia 2 - ≤ 6 tahun
c. Bentuk
lain yang sederajat untuk anak usia 0 - ≤ 6 tahun
3. Perencanaan Pengelolaan :
Ø Setiap
lembaga PAUD perlu menetapkan kanvisi, misi dan tujuan lembaga, serta
mengembangkannya menjadi kegiatan nyata dalam rangka pengelolaan dan
peningkatan kualitas lembaga.
Ø Visi,
misi, dan tujuan lembaga dijadikan cita-cita dan upaya bersama agar mampu
memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada semua pihak yang
berkepentingan.
Ø Visi,
misi, dan tujuan lembaga dirumuskan oleh pemimpin lembaga bermasyarakat,
pendidikan tenaga kependidikan.
Ø Untuk
PAUD formal, visi, misi, dan tujuan juga dirumuskan bersama dengan komite
sekolah.
Ø Program
harus memiliki izin sesuai dengan jenis penyelenggara program
4. Pelaksanaan
pengelolaan
1.
Pengelolaan Administrasi kegiatan
meliputi :
ü Data
anak dan perkembanganya
ü Data
lembaga
ü Administrasi
keungan dan program
2.
Pengelolaan sumber belajar/media
meliputi pengadaan, pemanfaatan dan perawatan :
ü Alat
bermain
ü Media
pembelajaran
ü Sumber
belajar lainnya
5. Pengawasan dan
Evaluasi
Lembaga memiliki mekanisme unutk melakukan
pengawasan dan evaluasi program minimal satu kali dalam satu semester.
C. STANDAR
PEMBIAYAAN
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan
pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasi satuan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan
secara teratur dan berkelanjutan.
Dalam garis besarnya standar pembiayaan
ini mencakup hal-hal sebagai berkut:
a. Pembiayaan pendidikan terdiri atas
biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
b. Biaya investasi meliputi biaya
pembelian sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal
kerja tetap.
c. Biaya personal meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
d. Biaya operasi setahun pendidikan
meliputi :
1) Gaji pendidik dan tenaga kependidikan
serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
2) Bahan atau peralatan habis pakai;
3) Biaya operasi pendidikan tak langsung
berupa daya air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transfortasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan sebagainya.
e. Standar biaya operasi satuhan
pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri
berdasarkan usulan BSNP.
1) Tanggung Jawab dan Sumber Pembiayaan
a) Pemerintah atau yayasan badan
penyelenggaraan TK bertanggung jawab atas pembiayaan yang diperlukan bagi
penyelenggaraan pendidikan di TK yang bersangkutan;
b) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada TK yang diselenggarakan
masyarakat dalam bentuk dana, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga
pendidikan yang berkedudukan sebagai pegawai pemerintah DKI, dan bantuan lain
disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah;
c) Pemerintah dapat menghimbau kesadaran
masyarakat/orang tua dalam mengupayakan sumber dana/sumber lain untuk kegiatan
peningkatan mutu dan perbaikan program pendidikan TK.
2) Komponen Pembiayaan
Komponen yang dibayari meliputi:
a. Gaji dan kesejahteraan guru serta
tenaga kependidikan lainnya;
b. Penyelenggaraan teknis edukatif
termasuk kegiatan belajar mengajar, evaluasi, dan kegiatan bimbingan;
c. Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana pendidikan;
d. Kegiatan penunjang antara lain
kegiatan kemasyarakatan, kegiatan lomba, dan lain-lain;
e. Biaya daya dan jasa (listrik,
telepon, PAM dll);
f.
Biaya
Perjalanan Dinas (Kepala TK, Guru, Tenaga TU dan Penjaga TK);
g. Program khusus yang mengacu pada
peningkatan mutu TK.
3) Satuan pembiayaan
Satuan biaya dapat
dihitung berdasarkan satuan biaya setiap peserta didik pertahun.
4) Penentuan pembiayaan
Penentuan besarnya dana
yang dapat dihimpun dari masyarakat untuk membantu penyelenggaraan TK
ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara sekolah dengan Badan Peran
serta Masyarakat/Komite TK.
5) Pengelolaan Pembiayaan
Jumlah dan alokasi dana
TK dicatat dalam buku kas, digunakan sesuai dengan program dan
dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang
berkepentingan, serta dipertanggungjawabkan setiap tahun anggaran/tahun
pelajaran kepada masyarakat/Komite TK/pemerintah dan penyelenggara.
6) Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja TK (RAPBTK)
Setiap TK wajib menyusun
RAPBTK. Dalam penyusunan RAPBTK melibatkan stakeholders ( Badan Peranserta
Masyarakat/Komite TK, tokoh masyarakat dan pihak yang berkepentingan terhadap
sekolah). Sumber-sumber pembiayaan sifatnya transparan dan akuantabel.
7) Auditing
Setiap pemasukan dan
pengeluaran agar diaudit secara tertib dan teratur.
8) Pelaporan
Setiap pelaporan
dilaksanakan secara tertib dan teratur.
Pembiayaan meliputi
jenis, sumber, dan pemanfaatan, serta pengawasan dan pertanggung jawaban dalam
penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD yang dikelola secara baik dan
transparan.
1.
Jenis dan pemanfaatanya :
§ Biaya
investasi, dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM,
dan modal kerja tetap.
§ Biaya
operasional, digunakan untuk gaji dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang
melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasoinal
pendidikan tak langsung.
§ Biaya
personal, meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh peserta didik dalam
mengikuti proses pembelajaran.
2.
Sumber pembiayaan
Baiya
investasi, operasional, dan personal dapat diperoleh dari pemerintah,
pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat/atau pihak lain yang tidak
meningkat.
3.
Pengawasan pertanggung jawaban
Lembaga
memiliki meknaisme unutk melakukan pengawasan dan pertanggunng jawaban keuangan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Manajemen TK
1. Setiap TK melaksanakan Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS)
2. Dalam hubungannya dengan manajemen TK
setiap TK perlu:
a. Mempunyai visi dan misi sendiri yang
mengacu pada visi pemda DKI yaitu
“terwujudnya Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia yang manusiawi, efisien
dan berdaya saing global, dihuni masyarakat yang partisipatif, sejahtera dan
berbudaya dalam lingkungan kehidupan yang aman dan berkelanjutan”. Misi“Memberikan pelayanan
pendidikan TK bagi warga DKI Jakarta”.
b. Merencanakan program TK;
c. Melaksanakan program TK yang
ditetapkan;
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan program;
e. Menyusun laporan dan mengevaluasi
keberhasilan program;
f.
Merumuskan
program baru sebagai kelanjutan dari program yang telah dilaksanakan;
g. Melaporkan kemajuan yang dicapai oleh
TK kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah (stakeholders pendidikan) dan
penyelenggaraan.
Peranserta Masyarakat
1. Dalam rangka meningkatkan layanan dan
mutu pendidikan disetiap TK dapat dibentuk
Badan Peranserta Masyarakat/Komite TK yang bertujuan untuk membantu
kelancaran penyelenggaraan pendidikan di TK, memelihara, meningkatkan dan
mengembangkan TK, memantau, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan
pendidikan di TK.
2. Keanggotaan Badan Peserta
Masyarakat/Komite TK terdiri atas unsur dari orang tua, guru atau tenaga
kependidikan lainnya dan tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dalam bidang
pendidikan TK.
3. Anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan tertentu dapat membantu guru TK dalam penyelenggaraan kegiatan
belajar mengajar dan bermain.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
·
Sarana dan prasarana adalah perlengkapan
unutk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, dan perlindungan.
Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi
sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.
·
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang brkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan, kabupaten/kota, profinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
·
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
·
Hal-hal
yang belum diatur dalam SPM ini diserahkan kepada TK sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Kepala TK bersama dewan guru serta warga TK secara transparan dan bertanggung
jawab melaksanakan visi, misi, program TK yang diamanatkan masyarakat dan seluruh
pihak yang berkepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar