Jumat, 28 Oktober 2011

Standar Sarana Dan Prasarana

BAB I
PENDAHULUAN


A.     LATAR BELAKANG

     Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung pelayanan PAUD. Standar sarana dan prasarana meliputi jenis, kelengkapan, dan kualitas fasilitas yang digunakan dalam menyelanggarakan proses penyelenggaraan PAUD. Standar pengelolaan merupakan kegiatan manajemen satuan lembaga PAUD yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan PAUD. Standar pembiayaan meliputi jenis dan sumber pembiayaan diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD.
Didalam suatu pembelajaran pasti terdapat kurikulum sebagai panduannya. Pada pembelajaran ini akan mempelajari tentang kurikulum TK yang membahas delapan standar yang salah satunya yaitu standar sarana dan prasarana, peneglolaan dan pembiayaan. Aspek-aspek tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung pelayanan PAUD. Agar pelayanan terhadap peserta didik PAUD dapat terselenggara dengan baik maka diperlukanya sarana dan prasarana agar peserta didik merasa nyaman dan aman dalam kegiatan pembelajaran serta pengelolaan yang dimaksudkan unutk memenuhi kebutuhan anak, dan pembiayaan yang dikelola secara transparan akan lebih terlihat baik dalam proses biaya untuk investasi, operasional dan tanggung jawab terhadap biaya lainnya. Tanpa adanya komponen-komponen tersebut kegiatan belajar mengajar akan terhambat dan tidak berjalan dengan lancar.





TUJUAN
Tujuan dari Standar dan Prasarana, Pengelolaan dan Pembiayaan adalah sebagai berikut:
·         Untuk memudahkan guru dan anak didik dalam melakukan proses belajar mengajar;
·         Untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan belajar pendidikan, dan perlindungan;
·         Untuk memberikan rasa nyaman, aman terhadap guru dan peserta didik selama berada dalam lingkungan sekolah;
·         Untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak;
·          Untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan;
·         Untuk mengetahui hak dan kewajiban antara perserta didik dan pendidik.

 
BAB II
STANDAR SARANA DAN PRASARANA, PENGELOLAAN, DAN PEMBIAYAAN
A.    STANDAR SARANA DAN PRASARANA
      Sarana dan prasarana adalah perlengkapan unutk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.
1.      Prinsip
a.       Aman, nyaman, terang dan memenuhi kriteria kesehatan bagi anak.
b.      Sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
c.       Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada dilingkungan sekitar, termasuk barang limbah/bekas layak pakai.
a)      PAUD Jalur Pendidikan Formal
a.       Luas lahan minimal 300 m2.
b.      Meliki ruangan anak dengan rasio minimal 3 m2 perserta didik, ruang guru, ruang kepala sekolah, tempat UKS, jamban dengan air bersih, dan ruang lainya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak.
c.       Memiliki alat permainan edukatif, baik buatan guru, anak dan pabrik.
d.      Memiliki fasilitas permainan baik didalam maupun diluar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
e.       Memiliki peralatan pendukung keaksaraan.
b)      PAUD Jalur Pendidikan Nonformal
a.       Kebutuhan jumlah ruangan dan luas disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas minimal 3 m2 per peserta didik.
b.      Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas anak yang terdiri dari ruangan dalam dan ruang luar, dan kamar mandi/jamban yang dapat digunakan untuk kebersihan diri dan BAK/BAB (toileting) dengan iar bersih yang cukup.
c.       Memiliki sarana yang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani.
d.      Memiliki fasilitas permainan baik di dalam dan di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
e.       Khusus TPA, harus tersedia fasilitas untuk tidur, mandi, makan, dan istirahat siang.
SARANA PRASARANA YANG TERDAPAT DI TK
1.      Halaman TK
Memiliki halaman yang cukup luas untuk ruang guru dan bermain peserta didik.
2.      Ruang
Memiliki sekurang-kurangnya
a.      Dua ruang kelas;
b.      Satu ruang kantor kepala TK;
c.       Satu ruang kegiatan bermain bebas ;
d.      Satu ruang UKS;
e.      Satu ruang perpustakaan;
f.        Satu gudang;
g.      Satu dapur;
h.      Satu ruang kamar mandi/WC guru;
i.        Satu ruang kamar mandi/WC anak.
3.      Perabot
Setiap ruangan dilengkapi dengan perabot sesuai dengan keperluan dan kebutuhan anak.
4.      Buku dan alat bermain/peraga pendidikan TK dilengkapi dengan perabot sesuai dengan:
a.      Buku perpustakaan untuk guru;
b.      Buku perpustakaan untuk anak seperti buku-buku cerita bergambar, buku gambarseri, dan lain-lain;
c.       Alat peraga dan alat bermain dikelas seperti puzzel, balok bangunan, pohon  hitung, kotak merjan, papan geometris dan lain-lain;
d.      Alat peraga pendidikan dan alat-alat bermain di luar kelas seperti bak air, bak pasir, ayunan, papan titian, papan luncur dan sebagainya.
ORGANISASI
1.      Struktur organisasi
a.      Kepala TK;
b.      Guru;
c.       Tenaga Tata Usaha;
d.      Penjaga TK;
e.      Pembantu TK;

STANDAR SARANA DAN PRASARANA
            Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, tempat bermain, tempat berkreasi, dan berrekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, yang dalam garis besarnya adalah sebagai berikut.
a.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjangproses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan;
b.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jelas, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
c.       Standar keragaman jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia;
d.      Standar jumlah peralatan diatas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik;
e.      Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan;
f.        Standar buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik;
g.      Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
h.      Standar sumber belajar lainnya untuk setiap dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan;
i.        Standar rasio luas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
j.        Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A;
k.       Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa;
l.        Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjangproses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan;
m.    Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jelas, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
n.      Standar keragaman jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia;
o.      Standar jumlah peralatan diatas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik;
p.      Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan;
q.      Standar buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik;
r.       Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
s.       Standar sumber belajar lainnya untuk setiap dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan;
t.        Standar rasio luas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
u.      Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A;
v.       Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa;
w.     Standar kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan menteri  yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
x.       Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggungjawab satuan pendidikan yang bersangkutan, serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. 
y.       Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjangproses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan;
z.       Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jelas, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

B.     STANDAR PENGELOLAAN
Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang brkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, profinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Secara garis besar standar pengelolaan yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
a.      Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
b.      Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, oleh masing-masing perguruan tinggi.
c.       Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur dengan:
1.      Kurikulum tiap satuan pendidikan dan silabus;
2.      Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun, dan dirinci secara semesteran, bulanan dan mingguan;
3.      Struktur organisasi satuan pendidikan;
4.      Pembagian tugas diantara pendidik;
5.      Pembagian  tugas diantara tenaga kependidikan;
6.      Peraturan akademik;
7.      Tata tertib satuan pendidikan yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
8.      Kode etik hubungan antara sesama warga didalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat;
9.      Biaya operasional satuan pendidikan.
d.      Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci ari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun.
e.      Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, rencana kerja tahunan harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah, sedangkan untuk pendidikan tinggi harus disetujui oleh lembaga berwewenang  sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
f.        Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntebel.
g.      Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantawan supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tingkat lanjut hasil pengawasan.
h.      Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secra teratur dan dan berkesinambungan  untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidik.
i.        Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidik  dan kepala satuan pendidik.
j.        Pelaporan hasil pengawasan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
k.       Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan wajib menindaklanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sangsi atas pelanggaran yang ditemukannya.
l.        Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memperioritaskan program:
1.      Wajib belajar;
2.      Meningkatkan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
3.      Penuntasan pemberantasan buta aksara;
4.      Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
5.      Peningkatan status guru sebagai profesi;
6.      Akreditas pendidikan;
7.      Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;
8.      Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.
m.    Pemerintah menysun rencana kerja tahunan bidang pendidikan.
1.      Wajib belajar;
2.      Meningkatkan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
3.      Penuntasan pemberantasan buta aksara;
4.      Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
5.      Peningkatan status guru sebagai profesi;
6.      Peningkatan mutu dosen;
7.      Standarisasi pendidikan;
8.      Akreditas pendidikan;
9.      Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
10.  Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan;
11.  Penjamin mutu pendidikan nasional.
n.      Pemeritah bersama-sama Pemerintah  Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang  pendidikan dasar dan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.

1.  Prinsip Pengelolaan :
v  Program dikelola secara partisipatoris
v  PAUD jalur pendidikan formal menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandiriran, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
v  PAUD jalur pendidikan non formal menerapkan manajemen berbasis masyarakat.
2.  Bentuk Layanan :
·         PAUD jalur pendidikan formal untuk anak usia 4 - ≤ 6 tahun, terdiri atas
a.       Taman kanak-kanak/Raudhatul Athfal
b.      Bentuk lain yang sederajat
·         PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas :
a.       Taman Penitipan Anak unutk usia 0 - ≤ 6 tahun
b.      Kelompok berrmain untuk anak usia 2 - ≤ 6 tahun
c.       Bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 0 - ≤ 6 tahun
3.  Perencanaan Pengelolaan :
Ø  Setiap lembaga PAUD perlu menetapkan kanvisi, misi dan tujuan lembaga, serta mengembangkannya menjadi kegiatan nyata dalam rangka pengelolaan dan peningkatan kualitas lembaga.
Ø  Visi, misi, dan tujuan lembaga dijadikan cita-cita dan upaya bersama agar mampu memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada semua pihak yang berkepentingan.
Ø  Visi, misi, dan tujuan lembaga dirumuskan oleh pemimpin lembaga bermasyarakat, pendidikan tenaga kependidikan.
Ø  Untuk PAUD formal, visi, misi, dan tujuan juga dirumuskan bersama dengan komite sekolah.
Ø  Program harus memiliki izin sesuai dengan jenis penyelenggara program
4. Pelaksanaan pengelolaan
1.      Pengelolaan Administrasi kegiatan meliputi :
ü  Data anak dan perkembanganya
ü  Data lembaga
ü  Administrasi keungan dan program
2.      Pengelolaan sumber belajar/media meliputi pengadaan, pemanfaatan dan perawatan :
ü  Alat bermain
ü  Media pembelajaran
ü  Sumber belajar lainnya
5. Pengawasan dan Evaluasi
    Lembaga memiliki mekanisme unutk melakukan pengawasan dan evaluasi program minimal satu kali dalam satu semester.
C.     STANDAR PEMBIAYAAN
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
            Dalam garis besarnya standar pembiayaan ini mencakup hal-hal sebagai berkut:
a.      Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
b.      Biaya investasi meliputi biaya pembelian sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
c.       Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
d.      Biaya operasi setahun pendidikan meliputi :
1)      Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
2)      Bahan atau peralatan habis pakai;
3)      Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transfortasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan sebagainya.
e.      Standar biaya operasi satuhan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri  berdasarkan usulan BSNP.


1)      Tanggung Jawab dan Sumber Pembiayaan
a)      Pemerintah atau yayasan badan penyelenggaraan TK bertanggung jawab atas pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan pendidikan di TK yang bersangkutan;
b)      Pemerintah dapat memberi  bantuan kepada TK yang diselenggarakan masyarakat dalam bentuk dana, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga pendidikan yang berkedudukan sebagai pegawai pemerintah DKI, dan bantuan lain disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah;
c)      Pemerintah dapat menghimbau kesadaran masyarakat/orang tua dalam mengupayakan sumber dana/sumber lain untuk kegiatan peningkatan mutu dan perbaikan program pendidikan TK.
2)      Komponen Pembiayaan
Komponen yang dibayari meliputi:
a.      Gaji dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan lainnya;
b.      Penyelenggaraan teknis edukatif termasuk kegiatan belajar mengajar, evaluasi, dan kegiatan bimbingan;
c.       Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan;
d.      Kegiatan penunjang antara lain kegiatan kemasyarakatan, kegiatan lomba, dan lain-lain;
e.      Biaya daya dan jasa (listrik, telepon, PAM dll);
f.        Biaya Perjalanan Dinas (Kepala TK, Guru, Tenaga TU dan Penjaga TK);
g.      Program khusus yang mengacu pada peningkatan mutu TK.
3)      Satuan pembiayaan
Satuan biaya dapat dihitung berdasarkan satuan biaya setiap peserta didik pertahun.
4)      Penentuan pembiayaan
Penentuan besarnya dana yang dapat dihimpun dari masyarakat untuk membantu penyelenggaraan TK ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara sekolah dengan Badan Peran serta Masyarakat/Komite TK.
5)      Pengelolaan Pembiayaan
Jumlah dan alokasi dana TK dicatat dalam buku kas, digunakan sesuai dengan program dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan, serta dipertanggungjawabkan setiap tahun anggaran/tahun pelajaran kepada masyarakat/Komite TK/pemerintah dan penyelenggara.
6)      Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja TK (RAPBTK)
Setiap TK wajib menyusun RAPBTK. Dalam penyusunan RAPBTK melibatkan stakeholders ( Badan Peranserta Masyarakat/Komite TK, tokoh masyarakat dan pihak yang berkepentingan terhadap sekolah). Sumber-sumber pembiayaan sifatnya transparan dan akuantabel.
7)      Auditing
Setiap pemasukan dan pengeluaran agar diaudit secara tertib dan teratur.
8)      Pelaporan
Setiap pelaporan dilaksanakan secara tertib dan teratur.

Pembiayaan meliputi jenis, sumber, dan pemanfaatan, serta pengawasan dan pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD yang dikelola secara baik dan transparan.
1.      Jenis dan pemanfaatanya :
§  Biaya investasi, dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.
§  Biaya operasional, digunakan untuk gaji dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasoinal pendidikan tak langsung.
§  Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.
2.      Sumber pembiayaan
Baiya investasi, operasional, dan personal dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat/atau pihak lain yang tidak meningkat.
3.      Pengawasan pertanggung jawaban
Lembaga memiliki meknaisme unutk melakukan pengawasan dan pertanggunng jawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Manajemen TK
1.      Setiap TK melaksanakan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS)
2.      Dalam hubungannya dengan manajemen TK setiap TK perlu:
a.      Mempunyai visi dan misi sendiri yang mengacu pada visi pemda DKI yaitu “terwujudnya Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia yang manusiawi, efisien dan berdaya saing global, dihuni masyarakat yang partisipatif, sejahtera dan berbudaya dalam lingkungan kehidupan yang aman dan berkelanjutan”. Misi“Memberikan pelayanan pendidikan  TK bagi warga DKI Jakarta”.
b.      Merencanakan program TK;
c.       Melaksanakan program TK yang ditetapkan;
d.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program;
e.      Menyusun laporan dan mengevaluasi keberhasilan program;
f.        Merumuskan program baru sebagai kelanjutan dari program yang telah dilaksanakan;
g.      Melaporkan kemajuan yang dicapai oleh TK kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah (stakeholders pendidikan) dan penyelenggaraan.
Peranserta Masyarakat
1.      Dalam rangka meningkatkan layanan dan mutu pendidikan disetiap TK dapat dibentuk  Badan Peranserta Masyarakat/Komite TK yang bertujuan untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan di TK, memelihara, meningkatkan dan mengembangkan TK, memantau, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di TK.
2.      Keanggotaan Badan Peserta Masyarakat/Komite TK terdiri atas unsur dari orang tua, guru atau tenaga kependidikan lainnya dan tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dalam bidang pendidikan TK.
3.      Anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tertentu dapat membantu guru TK dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dan bermain.














BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
·         Sarana dan prasarana adalah perlengkapan unutk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.
·         Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang brkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, profinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
·         Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
·         Hal-hal yang belum diatur dalam SPM ini diserahkan kepada TK sesuai dengan  prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS). Kepala TK bersama dewan guru serta warga TK secara transparan dan bertanggung jawab melaksanakan visi, misi, program TK yang diamanatkan masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar